
Surabaya – Sebanyak 14 Pendeta yang merupakan perwakilan dari para Pendeta yang tergabung didalam Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel melakukan gugatan hukum terhadap Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel dan saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Menurut kuasa hukum Irvan Hardianto W, Tadene. SH dari para pendeta tersebut bahwa Pdt Hizkia Yoland Ombo bersama rekan-rekan Pendeta se-Indonesia melayangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Poso atas Tindakan/Perbuatan dari para tergugat yang bertentangan dengan AD/ART Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT).
Pdt Hizkia Yoland Ombo mengatakan bahwa Mubeslub dilaksanakan yang dilaksanakan itu ilegal karena BPP GPT tahun periode 2015 sampai 2020 sudah demisioner. Pembentukan Steering Committee untuk menyelenggarakan Mubeslub tidak berdasarkan hukum karena seharusnya dilakukan oleh BPP GPT periode 2015 s/d 2020.
” Dalam Mubeslub tersebut, tidak ada pertanggungjawaban terbuka terhadap pengelolaan organisasi dan keuangan, mekanisme pemilihan BPP GPT yang tidak jelas, serta pengubahan dan pengesahan Ad/ART yang melanggar AD/ART lama (hasil Mubes 2015).” terang Irvan Hardianto W, Tadene. SH selaku kuasa hukum.
Lebih lanjut, Pdt Hizkia Yoland Ombo keberatan atas tindakan tersebut dan diberhentikan secara melawan hukum oleh BPP GPT. Gugatan saat ini sedang dalam tahap mediasi di pengadilan Negeri Poso, dengan batas waktu mediasi sampai 25 Juni 2023. Kedua belah pihak diminta hadir untuk mencapai kesepakatan. Dalam proses mediasi, BPP GPT meminta kehadiran seluruh klien kami pada tanggal 21 Juni 2023 di Surabaya. Namun, mereka sendiri tidak hadir saat mediasi berlangsung.
“Ini merupakan kali ketiga hal serupa terjadi, setelah sebelumnya tidak hadir saat mediasi di Surabaya dan Jakarta. BPP GPT dikonfirmasi tidak memiliki iktikad baik. “Mohon maaf, saya tidak bisa hadir pada acara malam ini karena adanya keperluan mendadak yang harus saya selesaikan.” beber Irvan Hardianto W, Tadene. SH. info/red

Berita Lainnya
Wakil Gubernur Banten Kukuhkan Kepengurusan Bamagnas Banten
Di Tengah Program KKN, Mahasiswa Untag Hadir dalam Ibadah Minggu GKI Windu
Imigrasi Bali Sudah Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026