Surabaya – Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda disebabkan saksi berhalangan dikarenakan sakit.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dan Suparlan menjelaskan kepada ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa bahwa saksi yang dihadirkan hari ini sakit yakni Orang tua korban Bambang Sunaryo
“Untuk saksi hari ini yang kami datangkan atas nama Bambang Sunaryo, orang tua korban berhalangan hadir karena sakit Yang Mulia,” Jelas Suparlan, Kamis (02/11/23)
Sementara itu Ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa guna memperlancar jalannya sidang tersebut, majelis hakim menginginkan untuk sidang selanjutnya terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara offline. “Terdakwa minggu depan diharapkan sidang secara offline,” jelas Kimiarsa
Terpisah kuasa hukum terdakwa Nika Aji sidang hari ini dapat info JPU bahwa dua saksi Bambang Sunaryo dan Kevin berhalangan karena sakit.
“Saksi untuk hari ini 2 saksi dan minggu depan terdakwa dihadirkan dalam persidangan,” ucapnya. Info/red
Berita Lainnya
Bogasari Apresiasi Kinerja Polda Jabar Bongkar Kasus Pemalsuan Tepung
KPPU Temukan Kebijakan Pemerintah Soal BUMN Mematikan Dunia Usaha
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka