Surabaya, PUSTAKALEWI.COM – Niat Yuliawan Pransiska ingin memiliki rumah impian di Sidoarjo ternyata pupus. Sudah serahkan Uang Tanda Jadi (UTJ) berikut uang Down Payment (DP), Namun uang tersebut tidak dikembalikan pengembang setelah pengajuan kredit yang diajukannya di dua Bank BCA dan Mandiri ditolak.
Atas masalah tersebut, Yuliawan melalui pengacaranya Eko Juniarso, S.H., M.H. dan Djoko Adjisantoso, S.H. menggugat Moch. Ilyas sebagai Direktur Utama PT Chalidana Inti Permata yang merupakan pengembang perumahan Amartha Safira di Sidoarjo. Hal itu tertuang dalam nomor perkara 191/Pdt.G/2024/PN Sby dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara tersebut telah disidangkan senin (08/07/2024) di ruang Sari 3 dengan agenda menghadirkan saksi dari Yuliawan (Penggugat), Mercy mantan marketing eksternal atau agen yang menawarkan penggugat untuk membeli rumah.
Hakim ketua Sutris mengawali pemeriksaan saksi sebelum dilanjutkan kuasa hukum penggugat. “Apakah benar saudari Kerja sama dengan Chalidana dan mengetahui soal UTJ (Uang Tanda Jadi)?“ cecar hakim. Saksi Mercy menjawab, “Benar yang mulia”.
“Saya mengetahui perikatan antara pak Yuliawan dengan Chalidana. Saya bertugas setiap bulan mengingatkan client agar teratur membayar cicilan,” ujar Mercy yang datang mengenakan baju warna putih.
“Bu Mercy jadi agen di property itu sejak kapan? Apakah anda kenal Yuliawan?” tanya hakim dengan nada datar.
”Saya bergabung di property itu sejak 2018, Saya kenalnya sudah lama yang mulia. Tetapi sudah lama tidak bertemu dan saat ketemu saya tawarin agar beli properti dan Pak Yuliawan bersedia,” ujar Mercy dengan nada lembut.
Pertanyakan Keabsahan Kuasa Hukum
Pengacara Djoko, kuasa hukum penggugat, menyampaikan protesnya kepada majelis hakim terkait legal standing kuasa hukum tergugat (Karyawan) yang dianggap belum disumpah atau belum menyerahkan sejak awal sidang bukti Berita Acara Sumpah (BAS). Siti Kamidah selaku kuasa hukum penggugat mengatakan dirinya memiliki legalitas sebagai pengacara dan telah melakukan sumpah sebagai pengacara. Kemudian hakim meminta agar diserahkan pada hakim.
Setelah majelis hakim mencermati kartu advokat dan meminta pengacara penggugat menghadap meja hakim, lalu hakim meminta agar tim lawyer penggugat melengkapi seluruh persyaratan sebagai kuasa hukum dibawa pada sidang berikutnya. Lalu hakim meminta pendapat lawyer penggugat apakah dengan kondisi seperti itu tidak keberatan sidang dilanjutkan. Pengacara penggugat menyatakan mempersilahkan hakim untuk melanjutkan sidang.
Yuliawan sesaat setelah sidang menceritakan kronologis awal masalah dirinya saat mengajukan pembelian rumah, hingga melakukan pembayaran UTJ sebesar Rp 5 Juta, dan DP yang diangsur sampai 15 kali Rp 2,950 juta per bulannya.
“Bulan Juli tahun 2018 saya memberikan uang tanda jadi ke Chalidana atas unit Perumahan Amartha Safira di Sidoarjo. Setelah dari agen kemudian saya dihubungkan kan dengan pihak developer Chalidana. Kemudian persyaratan selanjutnya adalah saya membayar uang DP itu langsung disetujui saya bayar DP itu sebanyak 15 kali 15 bulan,” ujar pria setengah baya itu.
“Developer mensyaratkan pengurusan KPR dilakukan pada pertengahan tahapan cicilan DP”, ujar warga Sidoarjo itu. Kemudian menjadi masalah karena pihak bank tidak menyetujui permohonan KPR yang Yuliawan ajukan. Nahas bagi Yuliawan, pihak developer menolak mengembalikan uang DP yang telah diterima.
Saat hal itu dikonfirmasi ke Siti Kamidah, lawyer Chalidana, dijawab singkat dengan mengatakan pihak developer juga butuh perlindungan sebagai developer. Pihaknya berhak memindahkan persil jika pemohon tidak mendapatkan KPR, ujar lawyer yang juga bekerja sebagai tim legal PT Chalidana.(S3)
Berita Lainnya
PWI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Blitar
Sosok Ivan Sugianto, Pemilik Diskotik Valhalla Spectaclub Surabaya yang Viral karena Kasus Persekusi Pelajar
Bogasari Apresiasi Kinerja Polda Jabar Bongkar Kasus Pemalsuan Tepung