
Surabaya – Proyek pembangunan Harbour NINE yang berlokasi di Jalan Gresik, Kecamatan Krembangan dipersoalkan. Pasalnya, Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto yang mengaku sebagai kontraktor proyek Harbour NINE Krembangan mengajukan gugatan perdata wan prestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas gugatan keduanya teregistrasi di PN Surabaya Nomor : 178/Pdt.G/2021 PN SURABAYA 18 FEBRUARI 2021, dan Nomor : 511/Pdt.G/2021 PN SURABAYA 19 MEI 2021. Sidang perdana gugatan perdata wan prestasi ini akan digelar tanggal 25 Mei 2021.
Selain menggugat PT Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dalam grup Citinine properti, kedua kontraktor itu juga ikut menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya sebagai pihak yang turut tergugat.
Informasi yang dihimpun awak media ini, Pemkot Surabaya dan BPN Kota Surabaya turut digugat karena terkait produk hukum yang dikeluarkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lahan dan bangunan Harbour NINE Krembangan.
Sebelumnya Satpol PP Kota Surabaya menghentikan pengerjaan proyek pembangunan ruko Harbour NINE Krembangan pada tahun 2018. Sedangkan IMB Harbour NINE Krembangan baru diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2020.
Hal ini menimbulkan ‘kasak-kusuk’ status lahan Harbour NINE Krembangan disinyalir bermasalah. info/red

Berita Lainnya
KPPU–Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Denda Pelaku Usaha
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina