
Surabaya,Pustakalewi com – Pengurus Pusat Gerekan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyayangkan dan berlebihan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI Steve Josh Tarore mengatakan, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangan lembaga dan berlebihan.
“Jadi pemilu itu diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan pemilu itu diatur lima tahun sekali, dan saya lihat putusan PN Jakarta Pusat ini telah melanggar pasal tersebut,” ucap Steve.
Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang Pemilu harus lima tahun sekali dan juga pasal yang terkait dengan masa jabatan Presiden lima tahun.
“Terus kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu adalah UU nya. Maka itu sudah masuk ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN,” kata aktivis muda ini.
Putusan dari PN Jakarta Pusat ini begitu kacau sehingga tahapan terganggu. “Putusan PN ini kalau diikuti maka hanya mengacaukan tahapan Pemilu kita,” tukasnya.
Ditambahkannya, Semestinya kalau KPU dinilai melakukan pelanggaran, cukup hak dari Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan.
“Begitu disayangkan kalau masalahnya ada di tahapan verifikasi, dan semua tahapan harus ditunda. Dan ini bisa menciptakan ketidakstabilan demokrasi kita,” pungkasnya. Info/red

Berita Lainnya
Wujudkan Kabupaten Kediri Bersih Narkoba, Bupati Ajak Masyarakat Rangkul dan Bantu Pecandu, Bukan Mengucilkan
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Lomba Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Vita Ervina Kritisi Program MBG Yang Tidak Jadikan Keselamatan dan kesehatan Anak-anak Prioritas Utama