Surabaya – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyampaikan bahwa selain adanya penahanan ijazah, Pemerintah Kota (Pemkot) juga mendapatkan laporan adanya penahanan dokumen lainnya, yaitu akta kelahiran.
Hal itu diketahui dari hasil laporan pada posko pengaduan penahanan ijazah yang didirikan oleh Pemkot Surabaya.
“Ternyata ada juga yang bukan ijazah, tapi akta kelahiran,” kata Zaini, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Walikota Eri Cahyadi telah menginstruksikan agar kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang baik.
“Saya tanya Pak Wali, jangan gaduh, jangan heboh. Pengusaha kalau dia tidak dapat berusaha, kan ya dampaknya luar biasa (terjadi) pengangguran,” katanya.
Pemkot Surabaya memfasilitasi posko pengaduan di tiga lokasi, yakni Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Nantinya, posko pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, namun Pemkot Surabaya memastikan akan tetap menerima laporan dari masyarakat walau masa pembukaan posko telah usai.
“Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani, walau setelah 3 bulan dan posko tidak ada,” tegas Zaini.
Disperinaker Surabaya menyediakan layanan hotline posko pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring.
“Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” tandas Zaini. info/red
Berita Lainnya
Merayakan Hari Pattimura dengan semangat menghidupkan semangat Pattimura dalam Jiwa Generasi Maluku
Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya Berhasil Menjadi Juara Festival Rujak Uleg Selama Dua Tahun Berturut-Turut
Prof. DR Dato’ Sri Tahir Kembali Dipercaya Pimpin Alumni Chung Hua Surabaya