
Surabaya – Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. Meski jadwal diundur, pelaku industri mengaku telah menyiapkan sistem untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian sistem, pengujian, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).
“Kami menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, seluruh persiapan tersebut dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lancar ketika pemerintah kembali menetapkan jadwal pemberlakuannya.
Budi menegaskan marketplace akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk apabila terjadi penyesuaian jadwal implementasi.
Namun, ia berharap pemerintah terus menjaga kepastian regulasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses penerapan kebijakan berjalan efektif.
“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif diperlukan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan pajak bagi toko online ditunda karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup kuat.
Pemerintah memilih menunda kebijakan tersebut selama beberapa bulan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikator ekonomi sudah benar-benar membaik, kebijakan ini akan diterapkan kembali, mungkin beberapa bulan lagi,” ujar Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026 resmi diundur menjadi 1 November 2026.
Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali sesuai jadwal implementasi yang baru.
Penundaan ini diharapkan memberi waktu tambahan bagi pemerintah, marketplace, dan para pelaku usaha untuk mempersiapkan implementasi kebijakan secara lebih matang tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital. info/red

Berita Lainnya
Korban Pinjol Capai 42 Persen, OJK dan Pemprov Jatim Perkuat Literasi Keuangan Guru
Surabaya Great Expo 2026 Dibuka, Targetkan Transaksi UMKM Lampaui Rp30 Miliar
Pendapatan dari pelanggan eksternal Telkomgroup tumbuh 31% secara tahunan menjadi Rp939 miliar