
Bantul – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemenag menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya terjadi. Kemenag mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” kata Thobib.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. “Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” ujarnya.
Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. “Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan,” ujar Thobib.
Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto pada 27 Mei 2026 mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. “Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” katanya.
Peristiwa pembubaran ibadah diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya aksi pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul oleh sekelompok massa hingga adanya persekusi.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Yulius Suharta membenarkan insiden tersebut. Menurut dia, massa mempersoalkan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah yang dianggap belum resmi. “Sebenarnya penolakan itu berawal dari pindahnya kegiatan ibadah jemaat gereja yang semula digelar di Hotel Ros In,” kata Yulius, Senin, 25 Mei 2026.
Hotel Ros In merupakan hotel bintang empat di Jalan Ring Road Selatan yang berjarak sekitar dua kilometer di sebelah timur lokasi ibadah jemaat GMS yang dibubarkan. Menurut Yulius, perpindahan lokasi ibadah memicu penolakan dari sejumlah pihak karena gereja dianggap belum mengantongi izin penggunaan tempat ibadah. “Kami sudah mencoba mengantisipasi aksi penolakan itu, tetapi faktanya kemarin tetap terjadi pergerakan massa di tempat kegiatan GMS itu,” ujar dia.
Yulius menjelaskan pihak pengurus gereja memindahkan lokasi ibadah dari hotel ke bangunan gudang karena biaya sewa hotel dinilai terlalu besar apabila digunakan terus-menerus untuk ibadah. “Kebetulan tempat atau gudang itu telah disewa pihak GMS, kemudian sudah dimintakan SKTL atau Surat Keterangan Tanda Lapor yang dikeluarkan Kanwil Kementerian Agama DIY,” kata dia. info/red

Berita Lainnya
Pemerintah Indonesia Siapkan Empat Jalan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Mudik Lebaran Polda Jatim Dirikan 238 Pos Pengamanan Mudik di Titik Strategis
Polri Kembali Lakukan Mutasi 54 Personel, Bagian Penyegaran dan Pembinaan Karier