
Surabaya – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan artis sinetron yang terlibat prostitusi Cassandra Angelie bisa diproses hukum asalkan ada laporan dari istri sahnya.
“Nah iya, kalau dari istrinya ada (laporan),” ucap Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Zulpan, pelanggan Cassandra bisa saja dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Namun perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, Cassandra mengakui terlibat dalam prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta. Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga muncikari, yakni KK (24), R(25), dan UA (26).
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Adapun tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, kemudian Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. info/red

Berita Lainnya
KPPU Gelar Sosialisasi Guna Perkuat Pemahaman Kemitraan dan Persaingan Usaha
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Lomba Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Sepanjang Tahun 2026 Ini Sudah 11 Kepala Daerah Diciduk KPK