
Surabaya – Pasangan calon pengantin penyebab kebakaran di Kawasan Bromo meminta maaf kepada masyarakat Tengger. Namun kuasa hukum para saksi menyebut pihaknya akan menuntut balik Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Tuntutan itu dilayangkan lantaran taman nasional dinilai lalai soal aturan dan peringatan di lokasi.
Kuasa hukum calon pengantin, Mustaji menyebut kebakaran lahan bukan sepenuhnya kelalaian kliennya, tapi juga ada kelalaian dari TNBTS. Sebab tidak adanya sistem keamanan pada pengunjung, termasuk fasilitas umum seperti pemadam atau fasilitas yang bisa digunakan ketika terjadi kebakaran.
Selain itu pihak kuasa hukum juga menyebut tidak ada papan peringatan di lokasi kejadian, seperti peringatan area mudah terbakar dan lain sebagainya. Hal itu baru dilengkapi pasca kebakaran terjadi.
Saat kejadian barang bawaan rombongan yang hendak melaksanakan sesi foto pranikah juga tidak diperiksa petugas. Mereka juga mengaku sudah berusaha memadamkan api saat kebakaran terjadi. Info/red
Berita Lainnya
Ni Wayan Giri Adnyani Luncurkan Buku “Yang Memuliakan Indonesia dan Pariwisata”
One UI 5.1 di Galaxy M34 5G Bikin Ngontenmu Lebih Asyik dan Muda
Begini Pesan Renny Pramana Saat Hadiri Konser Natal Terang Bagi Kediri