
Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mulai memberlakukan aturan cukai terhadap peredaran rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menutup ruang pasar bagi barang-barang ilegal serta menghidupkan kembali industri domestik yang terdampak.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (13/11/2025), Purbaya menyatakan bahwa penerapan cukai ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah merapikan pasar dan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor ilegal.
“Harusnya Desember jalan. Nanti, kalau sudah itu jalan, pemain-pemain (ilegal), saya nggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ,” tegas Purbaya.
Meski akan bertindak tegas, Menteri Keuangan memberikan kesempatan kepada para produsen rokok ilegal untuk mendaftarkan usahanya secara resmi. Kebijakan serupa juga akan diterapkan pada sektor lain seperti pakaian dan baja, yang saat ini juga menghadapi maraknya barang impor ilegal.
“Setelah rokok kan kita, apa ribut-ribut? Pakaian kan? Saya pernah datang ke fashion show, bagus-bagus. Tapi ada yang bilang, ‘Pak, 99 persen dikuasai China.’ Saya kaget, ternyata memang dikuasai. Ini kan masalah serius,” ungkapnya
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi di masa lalu justru mendorong masuknya barang-barang ilegal. Ia menilai kebijakan tersebut membuka celah bagi produk gelap dari luar negeri, termasuk dari China dan Vietnam.
“Dulu tarif dinaikkan terlalu tinggi. Akhirnya, barang-barang gelap yang masuk. Itu kenyataannya,” ungkapnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan memantau pihak-pihak yang menentang kebijakan ini secara keras, karena bisa jadi mereka merupakan bagian dari jaringan pelaku peredaran barang ilegal.
“Kalau ada yang protes keras, saya lihat siapa orangnya. Kalau paling keras, itu saya tangkap duluan, berarti dia dalangnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Kebijakan pengenaan cukai terhadap rokok ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran produk tanpa izin, meningkatkan pendapatan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor industri nasional. info/red

Berita Lainnya
Menkeu Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Shopee–Tokopedia–Lazada Komit Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Kini Bebas Biaya Layanan