1 October 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Diputihkan, Berlaku Mulai 1 Oktober

61 / 100 SEO Score

bebas pkb pemprov

Surabaya – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur. Pemprov Jatim kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. BeritaJawa Timur

Program tahap II ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengurangan atau pembebasan tunggakan PKB untuk kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.

“Sebelumnya tahap pertama dilakukan 1-31 Agustus 2026. Tahap kedua ini berlangsung dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026,” kata Khofifah saat press release di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Ada 6 Fasilitas Keringanan Pajak

Dalam program tahap II, Pemprov Jatim memberikan enam fasilitas kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Kedua, pembebasan PKB progresif.

Ketiga, pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program P3KE atau tercatat dalam DTSEN.

Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol).

Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga.

Khofifah mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Pemprov Jatim juga berharap program ini membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah berpindah tangan. BeritaJawa Timur

“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II akan dimanfaatkan 636.662 objek pajak.

Total nilai pembebasan atau keringanan pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan menjadi fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan, yakni sekitar 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan Rp267,6 miliar.

Sementara itu, pengurangan tunggakan 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh diperkirakan mencakup 20.273 objek pajak. Fasilitas untuk kendaraan roda dua yang digunakan ojol diproyeksikan menyasar 2.830 objek pajak.

Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua yang masuk P3KE atau DTSEN diproyeksikan mencakup 2.177 objek pajak. Kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 422 objek pajak, sedangkan pembebasan PKB progresif diproyeksikan menyasar 480 objek pajak.

Tahap I Dimanfaatkan 461 Ribu Objek Pajak

Sebelumnya, program pembebasan pajak daerah tahap I yang berlangsung 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak.

Pemprov Jatim mencatat nilai pembebasan pajak pada tahap tersebut sebesar Rp965,3 juta, dengan penerimaan daerah mencapai Rp214,3 miliar. BeritaJawa Timur

Khofifah mengatakan tingginya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik.

“Dengan ketertiban masyarakat, harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” katanya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat membayar pajak melalui Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, serta layanan ATM Samsat dan QRIS di sejumlah lokasi.

Pembayaran juga tersedia melalui kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal digital dan marketplace, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, dan layanan mobile banking.

Baca Juga : Peringati Bulan K3 di Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perusahaan Perhatikan Kesehatan Pekerja dari Penyakit TBC
Khofifah terutama mengingatkan masyarakat yang masuk kelompok penerima fasilitas, termasuk buruh dan pengemudi ojol, agar memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode berlaku.

“Khususnya para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” tuturnya.

Program pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap II tersebut berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pemprov Jatim mengimbau wajib pajak memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan sebelum periode kebijakan berakhir. info/red

61 / 100 SEO Score