Surabaya – Mulai 1 Agustus 2024 mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) syaratnya wajib aktif menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Diketahui bahwa penerbitan SKCK ini diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, jadi pejabat publik dan pembuatan visa.
“Ini sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023. Salah satu syaratnya memastikan kepesertaan JKN aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin saat menggelar Cangkruk Media dan BPJS Kesehatan, Senin (29/7) di Boncafe Gubeng Surabaya.
Untuk mengetahui aktif tidaknya peserta JKN, masyaralat bisa mendownload aplikasi mobile JKN. Jika belum terdaftar, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi. Dari situ akan mendapatkan nomor virtual account.
“Nomor virtual account inilah bisa jadi syarat mengurus SKCK,” sambungnya.
Bagaimana jika terdaftar tapi menunggak atau belum melunas? Peserta JKN bisa melunasinya lebih dulu. Kemudian bukti lunas bisa dilampirkan diserahkan ke polisi.
“Atau mendaftar aplikasi rehab. Bukti pendaftarannya itu yang disetorkan ke polisi,” terangnya.
Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro mengaku bahwa untuk sementara ini per 1 Agustus, yang membutuhkan kepesertaan JKN yakni layanan SKCK.
Masyarakat bisa mendaftar SKCK online melalui aplikasi presisi online. Kemudian buka menu SKCK. Mulai mengisinya. Di aplikasi tersebut juga ada perintah untuk mengupload kepesertaan aktif JKN.
“Ketika nanti belum terdaftar, maka langsung kita arahkan ke pelayanan mendaftar peserta JKN. Awal awal ini ada petugas BPJS di Polrestabes yang melayani,” pungkasnya. Info/red
Berita Lainnya
Klinik Kecantikan Profira Rayakan Ulang Tahun ke-14 Hadirkan Profira EXION dan Profira Ultra Lift 360°
Y-AMI dan Namira Syariah Hotel Surabaya Gelar Khitanan Massal Gratis Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Akasia 365mc Resmikan LAMS and Body Aesthetics Center di Mayapada Hospital Surabaya