8 September 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPPU Sebut Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang & Jasa

Surabaya – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya T. Haris Munandar membeberkan laporan yang diterima KPPU pada 2023, dimana masih didominasi oleh persekongkolan tender.

“Tercatat dari 88 laporan dari masyarakat, 68 diantaranya atau 77% terkait dugaan persekongkolan tender”, ungkap Haris, Senin (21/8/2023).

Dalam laporan yang diterima, Pokja Pemilihan Barang/Jasa menjadi pihak yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat terkait perannya dalam proses tender.

Haris menilai, Pokja berperan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada ketentuan Perpres No.16/2018 yang telah diubah dengan Perpres No.12/2021, Pokja bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa mulai dari pelaksanaan persiapan sampai pelaksanaan pemilihan penyedia.

“Seperti melakukan evaluasi dokumen tender penyedia harus dilakukan sesuai tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Sehingga kompetensi dan kapabilitas Pokja Pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan tender”, jelas Haris.

Salah satu contoh terbaru penegakan hukum yang dilakukan KPPU terhadap dugaan persekongkolan tender yang melibatkan Pokja Pemilihan adalah Putusan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda KA Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 yang diputus Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan, Selasa (15/8) di Kantor KPPU Jakarta.

Ditemukan fakta Pokja Pemilihan (Terlapor V) dianggap ikut melakukan persekongkolan vertikal dengan memfasilitasi PT Len Industri (Persero) (Terlapor I) KSO PT Len Railway Systems (Terlapor II) menjadi pemenang yang dengan sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibanding harga satuan HPS. Serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS.

Kesimpulannya, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999. Dan menjatuhi sanksi denda kepada Terlapor I Rp 6.058.000.000 dan Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Sedangkan bagi Pokja Pemilihan (Terlapor V), Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang dimana personil Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Belajar dari Putusan tersebut diatas, Haris berharap agar kedepan Pokja dapat meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik. “KPPU berharap Pokja dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim pengadaan barang dan jasa yang sehat, sehingga tidak hanya kompetensi dan kapabilitas yang harus ditingkatkan, namun juga butuh konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya”, tutup Haris. Info/red