
Surabaya – Sebagai upaya untuk mendorong kemitraan usaha yang sehat.Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan MOU dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Satgas Kemitraan) pada Rabu,( 9/8/2023 ) di Kantornya.
Penandatanganan tersebut, dihadiri langsung Dendy Rakhmad Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Asmardi Nata Afri dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Anggota Satgas Kemitraan dari Dinas yang membidangi Peternakan di Kota/Kabupaten sewilayah Nusa Tenggara Barat, serta para pelaku usaha yang bergerak di Bidang Peternakan Unggas.
Muhammad Riady selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Prov NTB, mengatakan.Pemerintah mempunyai pekerjaan rumah untuk memberdayakan Peternak dan menjaga keseimbangan antara Pelaku Usaha Peternak bermodal besar dengan Peternak kecil, untuk bagaimana cara semua bisa bergerak maju bersama dengan Harmoni dalam Perekonomian.
Oleh karena itu, masih kata Muhammad Riady, Pemerintah kali ini mendorong adanya Kemitraan diantara mereka sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan.
“Harapan kami, kemitraan di sektor peternakan unggas NTB ini bisa langgeng,” kata Riady.
Bahkan, menurut Muhammad Riady. Peluang Kemitraan di Sektor ini cukup terbuka, Dinas mempunyai Data beberapa Kandang Idle yang bisa dikelola secara Kemitraan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno membeberkan.Bahwa dalam pertemuan tersebut diharapkan, supaya para pelaku Usaha di Sektor Peternakan dapat Kooperatif dengan Pembinaan dan Pengawasan Satgas Kemitraan.
” Para pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kehadiran Satgas Kemitraan ini, karena tujuan dibentuknya Satgas Kemitraan adalah untuk melakukan perbaikan kondisi kemitraan yang ada saat ini masyarakat, Satgas Kemitraan ini akan membantu pelaku usaha untuk menyesuaikan praktek kemitraan di lapangan dengan aturan – aturan kemitraan usaha khususnya kemitraan usaha peternakan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” beber Dendy.
Ia menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian Praktik Kemitraan di Lapangan, maka Satgas Kemitraan akan membantu Pelaku Usaha terkait untuk melakukan Koreksi dan penyesuaian sesuai Aturan yang berlaku.
Dendy menambahkan, sebagai langkah awal, Satgas Kemitraan perlu Data dan Informasi Implementasi terkini dari para Pelaku Usaha untuk memetakan langkah-langkah Prioritas perbaikan Kondisi Kemitraan.
Oleh karena itu, imbuh Dendy. KPPU berharap agar para Pelaku Usaha dapat Proaktif membantu menyampaikan Data dan Informasi dimaksud kepada Satgas Kemitraan.
Guna menambah kepercayaan Pelaku Usaha kepada Satgas Kemitraan, secara khusus Dendy juga menekankan pentingnya menjaga Aspek kerahasiaan Data dan Informasi Kemitraan yang diperoleh dari Pelaku Usaha.
” KPPU mengharapkan agar Satgas Kemitraan ini mempunyai standar atau SOP yang clean and clear bagaimana tata cara perolehan, penggunaan dan pertanggungjawaban data dan informasi yang akan diminta kepada para pelaku usaha terkait, hal ini penting mengingat pelaku usaha biasanya sangat sensitif terhadap data-data yang menurut mereka bersifat rahasia, dan memiliki nilai ekonomi,” tandas Dendy.
Disisi lain.Dendy menilai, bahwa Pemerintah pusat atau Daerah juga dapat mendorong tingkat kepatuhan Pelaku Usaha kemitraan dengan memberikan Apresiasi kepada Pelaku Usaha yang berperan aktif dalam memsukseskan program percepatan Kemitraan yang sehat baik dalam bentuk Award Kemitraan Sehat ataupun bentuk insentif atau kemudahan berusaha lainnya. Info/red
Berita Lainnya
Hotel di Malang Kurangi Jam Kerja Karyawan Terimbas Efisiensi
Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Kepada Pemkab Nganjuk
Kegiatan Temu Rencang 2025 Dorong Prestasi dan Potensi Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag