Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan kegiatan advokasi kepada perguruan tinggi dan UPT di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam acara Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum yang dihadiri langsung oleh Anggota KPPU Bapak Mohammad Reza di Hotel Movenpick, Surabaya, Kamis (11/07/2024).
Kegiatan ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, dengan partisipasi dari perguruan tinggi negeri dan UPT di lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Ineke Indraswati, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza memberikan paparan terkait aspek persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. “Saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga kesalahpahaman umum di masyarakat terkait persaingan usaha: monopoli, banyaknya pelaku usaha, dan perang tarif/banting harga. KPPU hadir untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai manfaat persaingan usaha, seperti akses pasar yang lebih terbuka, keragaman produk bagi konsumen, dorongan inovasi, harga yang sesuai kualitas, dan efisiensi alokasi sumber daya.
Mohammad Reza juga menjelaskan pasal khusus dalam UU No. 5/1999 tentang larangan persekongkolan tender, yakni Pasal 22. Sejak berdirinya KPPU, perkara persekongkolan tender menjadi yang terbanyak ditangani, mencapai 65% dari total kasus.
“70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Reza. Oleh karena itu, KPPU berperan aktif dalam pencegahan persekongkolan tender melalui berbagai langkah seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, dan membuat kriteria evaluasi yang rinci.
Reza menyarankan para peserta untuk mengunduh pedoman KPPU tentang bersekongkol dalam tender dari situs KPPU, lebih berhati-hati dalam berdiskusi atau membuat perjanjian yang dapat melanggar hukum persaingan usaha, mengkaji ulang regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan kerja masing-masing, meningkatkan kompetensi dan komitmen dalam pengadaan barang/jasa yang sehat, serta berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk mencegah persekongkolan tender sejak dini. info/red
Berita Lainnya
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Presiden Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Kadin Jatim: Semakin Beratkan Pelaku Usaha