
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan pemerintah yang mulai memberikan vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, memang anak-anak harus divaksin karena data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan bahwa 1 dari 8 orang yang positif Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak.
“Untuk itu dukungan antisipasi dan partisipasi orang tua, dokter, nakes, anak, panitia vaksin anak dalam menghadirkan vaksin ramah anak perlu diupayakan seoptimal mungkin. Sebagaimana amanah Undang Undang Perlindungan Anak,” kata Jasra, Selasa (29/6/2021).
Jasra juga meminta orang tua untuk mempelajari dan mengikuti instruksi dokter ketika muncul Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi pada anak usai divaksin nanti.
“Orang tua tidak perlu khawatir. Namun akses komunikasi harus benar-benar didekatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Sinovac yang dinyatakan aman untuk anak-anak.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung mengumumkan bahwa vaksinasi anak usia 12-17 tahun bisa segera dimulai.
“Vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut, bisa segera dimulai,” Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/6/2021).
Meski begitu, Jokowi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak keluar di rumah, jika tak ada hal mendesak karena pandemi masih mengganas.info/red

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
IBI Jatim Perkuat Kompetensi Bidan di usia yang ke-75
Film ‘Foufo’, Angkat Kisah Alien Mendarat di Keluarga Madura Yang Membawa Pengalaman Baru Bagi Karina Aliya