
Jakarta – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%, yang menurutnya dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal sebelumnya berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada November 2021 yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi, telah ditetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536. Penetapan UMP DKI Jakarta yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta tersebut juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp 225.667. Kini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
“Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021. Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pascapengendalian pandemi,” kata Diana Dewi kepada Beritasatu.com, Minggu (19/12/2021).
Dewi menambahkan, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta juga tidak tepat, karena biasanya kenaikan upah akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga-harga, terutama harga konsumsi rumah tangga. Ditambah lagi rata-rata para pengusaha kecil akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut.
“Sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Beberapa dari mereka juga menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1%” kata Diana Dewi.info/red

Berita Lainnya
Juli 2026, SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% ke Bensin
DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan PT SMS
Ada 1.638 Perlintasan Kereta Belum Dijaga, KAI Butuh Rp 1,2 Triliun