Surabaya – Besok Pemungutan Suara Serentak digelar mulai pukul 7 pagi, pada 14 Februari 2024. Masyarakat bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, siapkan dokumen yang harus dibawa. Sesuai Daftar Pemilih Tetap membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket). Serta Surat undangan atau formulir Model C dibagikan 3 hari sebelum Pemilu berlangsung.
Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa KTP atau Suket dan Surat Model A Pindah Memilih.
Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) membawa KTP atau Suket saja.
Sementara itu, Logistik Pemilu didistribusikan di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin (12/2).
Distribusi logistik pemilu di Kelurahan Balekambang tercatat ada 388 kotak suara, serta tinta, paku, bantalan, salinan daftar pemilih tetap dan sebagainya.
Seluruh logistik disimpan di kantor kelurahan dan dijaga ketat petugas gabungan, sampai seluruhnya terdistribusi ke 97 TPS yang tersebar di 10 RW. info/red
Berita Lainnya
Mendagri Tegaskan Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
PDI Perjuangan Surabaya Tunjukkan Semangat Gotong Royong Warnai Perayaan HUT ke-52 di Bendul Merisi
PDI Perjuangan Jatim Gelar Seminar Refleksi 52 Tahun Perjalanan Demokrasi