
Surabaya – Akhir drama Jan Hwa Diana usai menjadi tersangka penggelapan ijazah eks karyawannya di CV Sentosa Seal meminta maaf atas perbuatannya serta memberi alasan menyimpan semua ijazah di rumahnya.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja yang mengatakan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya salah serta meminta kepada semua mantan karyawannya atas sikap, ucapan serta perbuatannya selama ini.
“Jan Hwa diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya yang sudah dilakukan dan berharap agar para mantan karyawannya memberikan maaf atas sikap dan perilaku,” kata Elok saat dikonfirmas, Senin (26/5/2025).
Elok juga menyebut bukti kliennya sudah mengakui kesalahannya yakni dengan menyerahkan 108 dokumen yang merupakan ijazah serta dokumen lain milik para mantan karyawannya yang selama ini diakui tidak diketahui dan sudah diserahkan ke polisi.
“Penyesalan atas perbuatan yang sudah dilakukan serta menyadari kesalahan, semua ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh dokumen yang ditahan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Tak hanya ijazah yang disimpan Jan Hwa Diana selama ini, namun bos CV Sentosa Seal ini juga menyita setifikat rumah serta BPKB milik salah satu karyawannya karena sebagai jaminan hutang karyawan kepada Diana.
“Setelah kami cek dokumen pendukung ternyata BPKB dan sertifikat itu benar milik karyawan karena yang bersangkutan masih memiliki hutang Rp 72 juta dan ada perjanjiannya,” ungkapnya.
Sedangkan alasan Diana, kata Elok, menyita ijazah, SKCK hingg KTP hingga berjumlah ratusan milik eks karyawannya sebagai bentuk keamanan agar tidak dibawa lari pegawainya.
“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen itu sebenarnya sebagai jaminan,” imbuhnya.
Hingga kini, Elok mengaku masih melakukan pendataan ulang dokumen apa saja yang disimpan serta yang disita kepolisian.
“Selain ijazah, ada dua buku nikah, akta lahir ada beberapa serta ada juga KTP, SIM A serta SIM B ada 15,” tutup Elok.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ratusan ijazah milik eks karyawannya.
Diana ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penggeladahan di rumahnya di kawasan Surabaya Barat dan menemukan 108 dokumen.
Polisi pun menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Info/red

Berita Lainnya
KPPU–Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Denda Pelaku Usaha
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina