
Surabaya – Jaksa Agung, ST Burhanuddin tanggal 2 Juli 2021 menyurati Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia terkait informasi tentang tentang oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Surat Nomor : R-70 IA/SKJAO7/2021 tersebut bersifat Rahasia dan dipastikan dibuat Jaksa Agung setelah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasie Penkum Kejati Jatim, Faturohman, Jumat (9/7/2021).
Jaksa Agung, ST Burhanunddin dalam suratnya itu menghimbau para Kepala Daerah beserta jajarannya tersebut untuk tidak melayani atau menfasilitasi segaia bentuk permintaan proyek, uang, dan barang.
Termasuk tindakan intimidasi intervensi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia mengatasnamakan pimpinan, keluarga, saudara, kerabat, kolega, serta pihak-pihak yang berhubungan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Apabila ada oknum Jaksa yang meminta sesuatu sebagaimana disebutkan ebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta dapat segera melaporkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menggunakan sarana tercepat.
Surat Jaksa Agung itu ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. info/red

Berita Lainnya
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik
KPPU Gelar Sosialisasi Guna Perkuat Pemahaman Kemitraan dan Persaingan Usaha
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Lomba Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI