
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyayangkan dialihkannya kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul menjadi daring (online) pada Minggu (31/5/2026). Pengalihan ini terjadi imbas dari aksi pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum pada pekan sebelumnya.
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan bahwa beribadah dengan aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan menghalangi atau membubarkan ibadah tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman,” ujar Sahat, Kamis (4/6/2026).
GAMKI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi jemaat GMS Bantul agar dapat kembali beribadah di gereja mereka.
Dari sisi hukum, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan, menjelaskan bahwa pelaku pembubaran ibadah dapat dijerat menggunakan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026).
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan penghasutan, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk mengganggu dan membubarkan pertemuan keagamaan.
“Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perizinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara,” jelas Frandy.
Kendati demikian, GAMKI mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka berharap Polda DIY dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif.
“Kami berterima kasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menjaga persatuan bangsa dan memastikan Indonesia tetap menjadi rumah bersama,” pungkas Frandy. info/red

Berita Lainnya
Imigrasi Bali Sudah Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Berikut Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia