
Gresik, LewiNews – Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI) Kabuaten Gresik dalam press release yang dikirim ke media menginformasikan sedang melakukan advokasi terhadap buruh bernama Samuel Kusmaindarto yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari PT SP Tbk, tempatnya bekerja selama kurang lebih 10 tahun.
Samuel yang bekerja sebagai Asisten Manajer Warehouse pada bulan Desember 2025 dipanggil oleh pimpinan dan diberitahu diberhentikan dan segera meninggalkan fasiltas kantor yang selama ini Samuel gunakan. Setelah berkemas dan menyerahkan fasilitas kantor, Samuel keluar dari gudang yang terletak di daerah Krikilan, Driyorejo dengan tertunduk lesu.
Tidak cukup PHK, pihak perusahaan melaporkan Samuel ke Polres Gresik dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam jabatan. Bulan Februari 2026 Samuel dipanggil Polres Gresik dan akhir Mei ini resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Menyadari akan menghadapi masalah besar, akhirnya Samuel memutuskan mengadu pada serikat buruh FSPBI, serikat buruh yang bergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
“Setelah mempelajari kasus kawan Samuel Kusmaindarto kami menemukan beberapa pelanggaran peraturan ketenagakerjaan soal PHK. Untuk itu kami telah berkirim surat kepada Disnaker Kabupaten Gresik,” ujar Abdul Hakam, ketua FSPBI yang juga merangkap ketua KASBI Kabupaten Gresik.
Menurut Hakam, surat PHK yang dikeluarkan perusahaan janggal karena secara sepihak menyatakan buruh Samuel seakan telah definitif melakukan pencurian dan penggelapan dalam jabatan sedang proses hukum masih belum tuntas. Mencantumkan “vonis” dalam surat PHK melanggar hak asasi Samuel.
Untuk mempertegas hak buruh tidak dilanggar, FSPBI juga telah melaporkan persoalan Samuel ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur.
“Surat telah kami kirim selasa (26/5) dan kami berharap pihak disnaker Jatim mau turun ke lapangan” imbuh Sjahril, pengurus KASBI Jawa Timur saat ditemui crew LewiNews di sekretariat KASBI Kab Gresik dibilangan Manyar-Gresik (Ps)

Berita Lainnya
Imigrasi Bali Sudah Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Berikut Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia