
Pustakalewi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Ahmad Sukardi. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, kedua mantan pejabat di Pemprov Jatim itu ditelisik pengetahuannya terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten, maupun Kota. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/11) kemarin.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11).
“Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota,” sambungnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo mengaku dicecar tim penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur Didalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan Kedaerahan. Pakde Karwo menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama tiga jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Menjelaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur Didalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan Kedaerahan,” ucap Soekarwo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin.
Soekarwo memastikan tidak ada permasalahan selama menjalankan Pergub 13/2011 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Bukan pekasanannya yang jadi permasalahan. Perilaku (oknum), kalau Pergub-nya sudah jalan sesuai aturan,” tegas Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018, Budi Setiawan.
“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Info/red

Berita Lainnya
DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan PT SMS
Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum Viral Pencurian Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo
Terlambat Notifikasi Akuisisi KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power