
Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
SS merupakan Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa. Tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandi yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi. Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL

Berita Lainnya
BPS sebut Inflasi Jatim Juni 2026 Sebesar 0,30 Persen Akibat Bensin dan Tiket Pesawat
Dosen UK Petra Soroti Pajak Progresif di JHT, Usul Dialihkan ke SBN Tanpa Potongan Pajak
Kemendag Rangkul Eksportir Jatim Bidik Transaksi US$16,5 Miliar di Ajang Trade Expo Indonesia ke-41