3 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Direksi BPJAMSOSTEK ke Mojokerto Pastikan Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

10 / 100 SEO Score
bpjamsoostek mojokerto

Mojokerto – BPJAMSOSTEK  terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tidak tanggung-tanggung, jajaran direksi bahkan menyempatkan diri turun  ke lapangan, termasuk menemui Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha saat bertemu Bupati berharap, seluruh pekerja terutama para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN),  pekerja swasta hingga para guru agama di wilayah Mojokerto mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting untuk memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan mereka,” ujarnya, Jum’at (3/9/2021).

Hingga saat ini, di wilayah Mojokerto masih belum banyak guru swasta terutama para guru agama yang sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal resiko akibat kerja dan resiko kematian, bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun, termasuk para aparatur non ASN dan guru agama.

Pihaknya tidak mau, kesejahteraan mereka langsung merosot hanya karena tulang punggung keluarganya mengalami resiko sosial. Termasuk keberlangsungan pendidikan generasi penerusnya, karena BPJAMSOSTEK juga sudah memberi manfaat beasiswa bagi anak-anak pesertanya yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, melalui Inpres tersebut, Mendagri  diminta mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pegawai pemerintah di lingkungannya yang berstatus non aparatur sipil negara (ASN) menjadi peserta aktif Jamsostek.

Dalam inpres tersebut Presiden juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non ASN, hingga penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek, menjadi tugas Jaksa Agung.

Presiden secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. Inpres ini akan mempercepat perluasan kepesertaan karena jika dihitung secara statistik, kepesertaan masih relatif sedikit jika dibandingkan pekerja di sektor formal dan informal.

Pertemuan Direktur Keuangan dengan Bupati Ikfina berlangsung di Mojokerto, pada Jum’at (3/9/2021). Hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim Deni Yusyulian, dan Kepala Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading.

Sementara, Bupati Ikfina siap mendukung implementasi Inpres 2 Tahun 2021 tersebut. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bersama, terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading dalam kesempatan itu memastikan kesiapannya untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut. “Kami siap untuk melayani daN  memberi perlindungan pada seluruh pekerja di Mojokerto,” ujarnya. info/red

10 / 100 SEO Score