
Surabaya, Pustakalewi.net – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara seksi Wilayah II Surabaya Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK bersama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa Liar.
Operasi yang digelar antar tiga instansi tersebut telah berhasil mengamankan tersangka berinisial RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan hidup dan empat ekor Kukang Jawa dalam keadaan hidup.
“RAG diamankan di rumahnya di Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya,” terang Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Kamis (04/08).
Pelaku tindak pidana tersebut telah melanggar pasal 21 ayat [2] huruf a Jo. Pasal 4O ayat [2] Undang-undang Nomor S tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa sebagai Satwa dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
Reporter: Marvin

Berita Lainnya
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Pejabat Negara
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset Nyata
Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Korban Luka dan Belasan Ruko Terdampak