
Surabaya – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Vaksin Booster untuk syarat wajib perjalanan darat, termasuk Kareta Api, Kebijakan ini berlaku mulai, Minggu 17 Juli 2022.
Penumpang KAI yang belum mendapatkan vaksinasi booster harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau tes antigen yang masih berlaku saat boarding.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, telah menyediakam fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 72 tersebut,”kata Luqman, melalui keterangan rilisnya, Minggu (17/7/2022).
SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga memberi persyaratan wajib untuk perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal yakni, untuk yang telah melakukan Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
“Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam. Sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam,” ujarnya.
Kemudian, untuk yang belum pernah divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter, dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR.
“Untuk usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam,” jelasnya.
Lalu, untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Luqman menjelaskan, untuk membantu penumpang melengkapi persyaratan perjalanan. KAI menyediakan layanan tes Antigen seharga Rp 35 ribu.
Layanan tersebut ada di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang.
“Kami akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya,”pungkasnya. Info/red

Berita Lainnya
PHK Meningkat, Disnaker Sidoarjo Minta Perusahaan Utamakan Dialog dan Hindari Pemutusan Kerja
Per 1 September 2026, Garuda Indonesia Terapkan Sistem Bagasi Berdasarkan Jumlah Koper
DJP Berhasil Kantongi Rp1,4 Triliun Tunggakan Pajak Lewat Email Pengingat