
Pustakalewi.com – Daftar haji semakin mudah dengan sistem online. Hambatan birokrasi karena syarat domisili sudah bisa diatasi. Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan aplikasi Pusaka. Salah satu layanan andalannya adalah pendaftaran haji secara online.
Seluruh layanan utama yang menjadi urusan Kemenag ada di dalam aplikasi itu. Selain pendaftaran haji, ada layanan pendaftaran sertifikasi halal, pendaftaran nikah, layanan pengaduan masyarakat, dan informasi beasiswa pendidikan untuk enam agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, aplikasi Pusaka dihadirkan untuk memudahkan masyarakat. ”Termasuk memudahkan dalam pendaftaran haji,” ujarnya di sela Mukernas II MUI 2022 di Jakarta tadi malam (8/12).
Zainut mengatakan, ketika daftar haji masih manual, masyarakat terkadang menghadapi kendala domisili. Misalnya, domisili di KTP tertulis tinggal di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan sedang bekerja atau dinas di Jakarta. Pada kondisi seperti itu, masyarakat mengalami kesulitan karena harus membawa bukti setoran biaya haji ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan alamat KTP.
Dengan layanan pendaftaran haji online, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota setelah membayar biaya awal pendaftaran haji. Dengan bekal nomor validasi yang didapat setelah membayar biaya awal haji, seluruh pengiriman data dilakukan melalui aplikasi Pusaka. Info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Gelar Ibadah Perayaan Paskah Bersama 2026, Bupati Kediri: Bentuk Perhatian Pemerintah
PGI dan AYANA Tegaskan Peran Strategis Gereja dalam Keadilan Iklim
Pernyataan Sikap PGI Atas Peristiwa Tangerang