
Surabaya,pustakalewi.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 13 Tahun
2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait melakukan penyekatan pada 17 titik yang tersebar di Kota Surabaya untuk menindaklanjuti adanya larangan mudik Lebaran dari 6 – 17 Mei 2021.
Petugas akan memeriksa kendaraan terkait kepentingan masuk wilayah Surabaya. Kendaraan Plat W dan L bisa langsung melintas tanpa berhenti.
17 titik penyekatan tersebut diantaranya:
- Terminal Benowo
- Terminal Tambak Osowilangon
- Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
- Depan PMK Sier
- Eks Pasar Karang Pilang
- Exit Tol Gunungsari – Malang
- Exit Tol Gunungsari – Gresik
- SP3 Driyorejo – Lakarsantri
- Bundaran Waru
- Exit Tol Simo Surabaya
- Exit Tol Satelit
- Rungkut (Pondok Chandra)
- Merr Gunung Anyar
- Jembatan Suramadu
- Exit Tol Margomulyo
- Dupak Demak
- Exit Tol Perak
info/red/b7

Berita Lainnya
WhatsApp Kini Punya Fitur Silent Nomor Tak Dikenal
Perry Warjiyo Mundur Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur BI
Ikut Misi Dagang Pemprov Jatim, UMKM Koffiku Teken MOU dengan Buyer Asal Hongkong