23 January 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

BRI BO Jemursari Edukasi Terkait Tata Cara Pembayaran Denda Tilang

cara dan syarat melakukan pinjaman di bank bri

Surabaya – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan jasa keuangan ke seluruh pelosok Indonesia, khususnya terkait pelayanan digital.

Kali ini, BRI Regional Office (RO) Surabaya melalui BRI Branch Office (BO) Surabaya Jemursari ikut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), Dinas Perhubungan dan Bank BRI Terkait Dakgar Lantas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Wyndam Surabaya pada 12 September 2024 tersebut dihadiri Sat PJR Ditlantas beserta Satlantas Polres Jajaran Polda Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Dari BRI dihadiri Wiji Lestari selaku Suppervisor Operasional Layanan dan Jeffry Aprillufi selaku RMFT BO Jemursari.

Branch Manager BRI BO Jemursari, Fenny Amalo, menuturkan partisipasi BRI dalam kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi terkait Tata Cara Pembayaran Denda Tilang (MPN) melalui ‘super apps BRImo’.

Diakuinya, tidak semua nasabah BRI melek digital. Banyak di antaranya yang memanfaatkan fasilitas BRI sekadar untuk menabung dan menarik uang tunai saja.

Padahal, lanjut Fenny, melalui ‘super apps BRImo’ memungkinkan nasabah melakukan aktifitas perbankan lainnya. Seperti membayar listrik, air, beli pulsa, hingga pembayaran denda tilang ETLE dan lain sebagainya.

“Jadi, kita lebih ke arah edukasi masyarakat dan brand awareness bahwa BRI punya aplikasi ‘super apps namanya BRImo’. Di BRImo itu sudah lengkap, fiturnya banyak, termasuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran denda tilang ETLE tanpa harus ke kantor BRI atau ATM,” katanya di Surabaya, Jumat (20/9/2024).

Fenny juga menjelaskan pihaknya akan terus aktif melakukan edukasi terkait layanan keuangan digital BRImo bahkan hingga jemput bola ke masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memanfaatkan ‘super apps BRImo’, sehingga lebih memudahkan dalam melakukan transaksi apapun dengan mudah tanpa harus ke Bank atau ATM.

Untuk diketahui, BRI merupakan salah satu bank resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran tilang ETLE secara online.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya dengan mudah.

Melalui ‘super apps BRImo’, BRI menyediakan layanan pembayaran tilang online untuk memudahkan penggunanya.

Artinya, cukup dengan BRImo pengguna dapat membayar tilang online kapanpun dan di manapun.

Cara bayar tilang online atau E-tilang melalui BRImo terbukti sangat mudah dan praktis.

Caranya:
-lakukan Login aplikasi BRImo di smartphone
-lalu pilih menu tagihan
-lalu pilih BRIVA dan masukkan nomor virtual account Pembayaran Tilang
-kemudian konfirmasi dengan memasukkan PIN Anda
-dan transaksi berhasil. Info/red