7 February 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Berikut Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Dalam Pilkada 2024

77108 pemilu

Surabaya – KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan jumlah dukungan minimal dan sebaran Kabupaten/Kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016., sebagai berikut:

Provinsi Dukungan Minimal Pemilih Sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah DPT Jumlah Dukungan Jumlah Kabupaten/Kota Jumlah Minimal Sebaran
JAWA TIMUR 31.402.838 2.041.185 38 20

Berikut ini Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 , sebagai berikut:

Tanggal : 8 Mei s.d 12 Mei 2024
Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur,
Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya.

Hingga hari ini, Minggu tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota atau Nihil. Info/red