
Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6), guna menyamakan persepsi lintas instansi dalam penyelamatan aset negara yang dikelola KAI.
FGD menghadirkan narasumber dari Kejati Jatim, Polda Jatim, Kanwil ATR/BPN, dan Ditjen Cipta Karya, serta melibatkan peserta dari unsur pemda, instansi vertikal, dan internal KAI dari Daop 7, 8, dan 9.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, menyebut KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327 juta m², termasuk lebih dari 16 ribu unit rumah perusahaan. Ia menegaskan bahwa rumah perusahaan berbeda dengan rumah negara, karena berasal dari kekayaan KAI yang dipisahkan sejak transformasi PJKA ke PERUMKA (PP No. 57/1990).
KAI terus menjaga legalitas aset sesuai Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum untuk menangani penguasaan ilegal. Salah satu keberhasilan terbaru adalah pengembalian aset 597 m² di Medan melalui proses hukum.
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menyoroti pentingnya penyelamatan aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya KAI melalui pendampingan hukum, sertifikasi, hingga langkah tegas terhadap pelanggaran hukum.
“Penyelamatan aset adalah amanah konstitusi. Aset negara tak boleh berpindah ke tangan pribadi,” tegas Kuntadi.
KAI juga bekerja sama dengan ANRI dan Nationaal Archief Belanda untuk melengkapi dokumen historis sebagai bukti sah kepemilikan.
FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola aset dan mendukung pembangunan transportasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis hukum. Info/red

Berita Lainnya
KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX
BEI Jawa Timur Resmikan Galeri Investasi Baru
UKWMS Dukung Petani Kopi Malang Kembangkan Produk