Surabaya – Kemenkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat.
Penambahan fitur ini, ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.
“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (14/09/2021). info/red


Berita Lainnya
Kinerja Makin Menguat, Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun
Harga iPhone November 2026: Seri iPhone 18 Pro Turun
Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI