2 November 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Penerimaan Pajak Hingga September 2026, Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun

53 / 100 SEO Score
Peredaran Uang Palsu Dery Ridwansah 4
Ilustrasi Uang Rupiah

Surabaya – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp45,21 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari empat sektor ekonomi digital, yakni PMSE, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Menurut Bimo, capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak seiring dengan perkembangan transaksi digital.

“DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan data DJP, selain PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Selanjutnya, pajak transaksi fintech terkumpul Rp5,40 triliun, sedangkan pajak aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun. Kontribusinya berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Digital
DJP akan melanjutkan upaya peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui pengawasan berkelanjutan dan perluasan basis pemungutan pajak.

Langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan adanya perlakuan perpajakan yang adil bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara serta mendukung sistem perpajakan yang berkeadilan. info/red

53 / 100 SEO Score