27 October 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Wajahmu Bukan Bahan Mentah. Ketika AI Menelanjangi Perempuan dan Kita Sibuk Menyalahkan Korban

53 / 100 SEO Score

foto ai perempuan

Penulis: M. Azzaki Al Farisi (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya / NIM 1152300290)

Bayangkan jika kamu mengunggah foto biasa, setelah itu seseorang meminta teknologi untuk mengubahnya menjadi gambar seksual, tanpa izin dan tanpa kamu tahu. Hal itulah yang dialami oleh Kirana Ayuningtyas, salah satu aktivis disabilitas penggunaan kursi roda, ia dijadikan korban sasaran untuk manipulasi foto lewat fitur Grok AI (Anggraeni, 2026).

Pada 10 Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses pada Grok AI karena fitur tersebut digunakan untuk membuat deepfake seksual tanpa persetujuan korban (Rahman, 2026). Indonesia diakui sebagai negara pertama yang memblokir akses Grok AI di aplikasi X sebagai langkah untuk menanggapi penyalahgunaan teknologi tersebut (MetroTV, 2026).

Bukan Sekadar Masalah Teknologi

Di data ada yang memperlihatkan polanya. Komnas Perempuan mencatat 1.846 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada 2025 (Hutasoit, 2026). Ada juga pada data lain yang menyebutkan bahwa kasus KBGO meningkat 40,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Organisasi Komnas Perempuan juga menilai bahwa kasus penyalahgunaan Grok AI memenuhi unsur Pasal 14 UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik (Anggraeni, 2026). Komdigi juga mencatat laporan manipulasi konten berbasis AI naik sebesar 48,5%, dengan lebih dari 1.200 korban KBGO berusia di bawah 18 tahun (Elfira, 2026).

Angka tersebut menunjukkan bahwa AI bukanlah sumber kebencian terhadap perempuan, tetapi teknologi yang mempercepat penyebarannya. AI mempelajari pola dari masyarakat yang sejak lama menjadikan tubuh perempuan sebagai objek tontonan, lalu membuat dan memperluas pola tersebut dalam waktu singkat.

Membaca dengan Kacamata Teori Standpoint

Teori standpoint ini menekankan bahwa cara seseorang memahami dunia dipengaruhi oleh posisi sosial dan pengalaman yang dimilikinya (Cangara, 2024; Harding, 2004; Internet Encyclopedia of Philosophy, n.d.). Mereka yang mengalami penindasan justru seringkali lebih memahami bagaimana kekuasaan bekerja, karena mereka berhadapan langsung dengan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam teori ini, pengetahuan tersituasi menjelaskan bahwa pengetahuan terbentuk melalui pengalaman, bukan sesuatu yang muncul begitu saja sejak lahir. Perempuan yang harus berhati-hati saat mengunggah foto atau pernah menerima komentar tidak pantas di media sosial tentu memiliki pemahaman sendiri mengenai resiko di ruang digital. Pengalaman tersebut belum tentu dipahami oleh orang yang tidak pernah mengalaminya. Oleh karena itu, kesaksian korban seharusnya dipandang sebagai sumber informasi penting untuk memahami kekerasan digital, bukan sekedar dianggap sebagai bentuk keluhan. Ketika pengalaman mereka diabaikan atau dinilai berlebihan, masyarakat justru kehilangan kesempatan untuk memahami bagaimana kekerasan tersebut terjadi.

Dengan perspektif ini, kita dapat melihat bahwa perempuan yang menjadi korban seringkali lebih dulu menyadari bahaya deepfake dibandingkan pihak yang merancang teknologinya. Ancaman tersebut kerap terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Aktivis juga menyoroti minimnya keterlibatan perempuan dalam pengembangan algoritma AI sebagai salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan sistem keamanan kurang mampu menyadari risiko kekerasan berbasis gender (Anggraeni, 2026). Ketika teknologi dikembangkan tanpa cukup nenpertimbangkan pengalaman perempuan, berbagai ancaman yang mereka hadapi beresiko luput dari perhatian hingga kasus nyata terjadi.

Kasus Kirana menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan permasalahan ini. Sebagai perempuan penyandang disabilitas, Kirana menghadapi kerentanan berlapis dan tetap menjadi sasaran, meskipun telah berusaha menjaga data pribadinya (Hafizh, 2026). Pengalaman seperti ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan perlindungan di ruang digital. Karena, kebijakan yang efektif tidak cukup hanya mengandalkan sudut pandang pembuat teknologi, tetapi juga harus mendengarkan pengalaman orang-orang yang paling terdampak oleh penggunaannya.

Komunikasi yang Ikut Melanggengkan Kekerasan

Dalam permasalahan ini, kajian komunikasi memiliki peran penting. Kekerasan digital bukan hanya terjadi karena tindakan perilaku yang membuat gambar palsu, tetapi juga dapat terus bertahan melalui cara masyarakat membicarakan dan memandang kasus tersebut.

Pertama, penggunaan bahasa yang meremehkan. Gambar hasil manipulasi sering disebut “cuma editan” atau “bukan foto asli”, seolah dampak yang dirasakan korban juga tidak nyata. Padahal, korban tetap mengalami ketakutan dan malu, sementara teknologi untuk membuat gambar semacam ini terus berkembang dan semakin mudah ditiru di berbagai platform (Louis, 2026).

Kedua, kebiasaan menyalahkan korban. Stigma dan victim-blaming masih menjadi masalah serius dalam kasus kekerasan digital (Faradiba, 2026). Ucapan seperti “makanya jangan pasang foto” justru mengalihkan tanggung jawab dari pelaku ke korban. Pola komunikasi seperti ini secara tidak langsung membuat kekerasan seolah-olah dapat dibenarkan. Korban akhirnya dituntut untuk membatasi dirinya sendiri, sementara pelaku tidak mendapat tekanan yang sama untuk menghentikan tindakannya.

Ketiga, cara membingkai permasalahan melalui sudut pandang moral. Pemblokiran konten seringkali dikaitkan dengan persoalan kesusilaan, padahal masalah utama nya adalah tidak adanya persetujuan dan hilangnya kendali seseorang atas tubuh dan representasi dirinya. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bukan sekadar masalah kesusilaan (Rahman, 2026).

Pendapat Saya

Menurut saya, deepfake seksual bukan sekadar kejahatan teknologi, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi gender yang masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang seolah bebas dikomentari dan dimanipulasi tanpa persetujuan. Karena itu, penanganan yang hanya berfokus pada pemblokiran aplikasi belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Pembatasan akses memang dapat menjadi langkah awal, tetapi harus disertai perlindungan korban, penegakan hukum, dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan.

Komitmen negara juga perlu dilihat dari dukungannya terhadap lembaga yang menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Rencana penurunan anggaran Komnas Perempuan dari Rp49 miliar pada 2026 menjadi Rp47 miliar pada 2027 (Rossa & Varwati, 2026) patut menjadi perhatian, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan penanganan kasus dan pendampingan korban. Jangan sampai pembatasan akses terhadap teknologi terlihat lebih menonjol daripada upaya memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Bagi saya, keberhasilan menangani kekerasan digital tidak cukup diukur dari seberapa cepat sebuah aplikasi diblokir, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan keadilan dan masyarakat berhenti membenarkan tindakan pelaku.

Apa yang Bisa Kita Lakukan???

Ada tiga langkah menurut saya perlu kita lakukan untuk menghadapi permasalahan ini. Pertama, melibatkan perempuan dalam proses pengembangan teknologi sejak awal. Standpoint theory menegaskan bahwa mereka yang paling terdampak harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan sistem keamanan. Dengan begitu, teknologi tidak hanya dikembangkan berdasarkan sudut pandang pembuatnya, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang dihadapi perempuan. Kedua, penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE. Korban juga dapat melapor kasus yang dialami ke aparat penegak hukum atau menyampaikan ke Komdigi (Setyowati, 2026).

Ketiga, kita perlu memperbaiki kebiasaan komunikasi di ruang digital. Sebelum memberikan komentar atau menyebarkan konten yang melibatkan korban, kita perlu mempertimbangkan dampaknya. Jangan tanya “kenapa dia unggah foto?”, seharusnya kita mempertanyakan “kenapa ada orang yang merasa berhak memanipulasinya?”

Wajah dan tubuh seseorang bukanlah objek yang bisa digunakan sesuka hati. Selama masyarakat masih sibuk mencari kesalahan korban, perkembangan teknologi justru berisiko menghadirkan cara baru untuk melakukan kekerasan yang sama. Karena itu, melindungi korban harus dimulai dari penegakan hukum, pengembangan teknologi yang lebih aman, dan perubahan cara pandang kita terhadap perempuan

53 / 100 SEO Score