18 October 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

“Quo Vadis Pemberantasan Korupsi? RCRS Ajak Masyarakat Berani Bersuara Menentang Korupsi”

56 / 100 SEO Score

quo vadis korupsi
Surabaya, Pustakalewi News – Maraknya praktik korupsi yang dinilai telah merampas masa depan bangsa, menggerogoti keadilan, serta mengubur cita-cita rakyat, menjadi latar belakang digelarnya Seminar Nasional bertajuk “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi di Indonesia?”. Acara ini diinisiasi oleh Reformed Center for Religion and Society (RCRS) sebagai respon moral dan panggilan kristiani untuk merebut kembali integritas bangsa.

Seminar yang diselenggarakan secara live relay ini berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di ruang Perpustakaan lantai 1,5 Gereja Reformed Injili Indonesia (GRII) Andhika, Surabaya. Lantai 1,5 diantara lantai 1 dan lantai 2. Acara ini dirancang bukan sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah untuk memperlengkapi masyarakat agar berani berdiri dan bersuara menentang kejahatan korupsi.

Acara RCRS dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Setelah itu, doa pembukaan untuk Indonesia yang masih dilanda korupsi. Lalu dilanjutkan dengan menyanyikan “Maju Laskar Kristen”. Kemudian, ada sambutan oleh Pdt. Prof. Benyamin F. Intan, Ph.D., Direktur Eksekutif RCRS. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa ada aspek religius dalam gereja dalam melakukan teladan. Apalagi ketika gereja membuka pelayanan bagi negara yang masih bergelut dengan korupsi, serta berbagai bencana dan persoalan lain yang menimpa sesama. Pelayanan itu bukan sekadar wacana, melainkan wujud kepedulian nyata, sebuah uluran tangan yang lahir dari hati yang tergerak oleh kasih, untuk hadir dan berbuat sesuatu bagi bangsa dan mereka yang sedang dalam kesulitan.

RCRS menghadirkan deretan pembicara ternama yang memberikan perspektif dari sisi tata kelola pemerintahan, hukum, hingga nilai-nilai moral keagamaan. Mereka adalah Pdt. Dr. (H.C.) Stephen Tong (Pendiri Reformed Center for Religion and Society), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. (Pimpinan KPK), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), serta Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. (Gubernur DKI Jakarta 2014–2017 & Komisaris Utama Pertamina 2019–2024). Rachel Ho, Dewan Eksekutif Reformed Center for Religion and Society, Climate Finance Fellow Market Forces, dan mahasiswi doktoral University of Tokyo, bertindak sebagai moderator untuk memimpin seminar tersebut.

Pdt. Stephen Tong memperjelas bahwa Negara Indonesia tidak bebas dari jeratan, alias tidak merdeka setelah mengusir penjajah dari negara lain. Namun, Indonesia masih tidak merdeka dari korupsi, bencana alam, dan bencana manusia. Bencana manusia dapat dicontohkan pada zaman sekarang, yaitu bencana kebakaran hutan yang merajalela di Kalimantan.

Menurut Pdt. Stephen Tong, gambaran korupsi itu seperti kutu yang masuk ke dalam tubuh manusia, pekerjaannya ialah mengubah nafsu makan nasi menjadi nafsu makan emas. Pada akhirnya bikin penyakit bagi perut manusia. Itulah digambarkan negara yang memiliki bencana yang disebabkan oleh manusia. Dan menurut beliau, korupsi sudah ada dalam Alkitab. Salah satu contohnya adalah Yudas Iskariot, yang mengkhianati Yesus demi tiga puluh uang perak (Matius 26:14–16). Pola serupa berlanjut dalam komunitas Kristen mula-mula, yaitu ketika Ananias dan Safira mendustai Roh Kudus dengan menahan sebagian hasil penjualan tanah untuk mendapatkan pujian (Kisah Para Rasul 5:1–10).

Kemudian dilanjutkan pandangan Prof. Otto Hasibuan bahwa para gereja penuh dengan jemaat namun jumlah kejahatan bertambah. Kenapa itu terjadi? Semua orang yang diberikan kuasa lebih seperti pejabat. Itu artinya orang yang berkuasa itu dipenuhi dengan tuntutan oleh masyarakat untuk melakukan kebaikan dan kejujuran untuk negara. Kemudian menurut beliau akar korupsi ialah uang. Semua orang berlomba-lomba untuk dapat harta. Namun yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ialah melindungi hukum maka hukum melindungi masyarakat, kalau tidak melindungi hukum maka hukum mencengkeram.

Basuki Tjahaja Purnama membagikan pandangannya tentang orang Kristen di dalam pemerintahan negara, yaitu seperti Yudas yang mencintai Tuhan Yesus sekaligus mencintai uang. Beliau menegaskan bagaimana relasi dengan Tuhan dalam kekristenan, namun agama-agama lain membudayakan ajaran bahwa relasi dengan Tuhan akan menjadikan seseorang sukses dan kaya. Di dalam dunia politik, beberapa orang yang dipilih sebagai calon pejabat ternyata memiliki syarat. Itu seperti suapan. Kepala-kepala negara alias pejabat tidak lurus, maka bawahannya juga tidak lurus.

Kemudian Dr. Johanis menegaskan bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapapun, tidak hanya pejabat. Beliau menegaskan dan marilah bahwa negara Indonesia tidak melakukan korupsi walaupun hanya kecil, suapan. Selain itu beliau menjelaskan perbedaan korupsi dengan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah istilah luas yang menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi/kelompok, termasuk pelanggaran etika, moral, atau administrasi. Tidak semua perbuatan yang disebut korupsi secara sosial otomatis merupakan tindak pidana; bisa saja hanya berujung sanksi administratif atau kecaman moral.

Tindak pidana korupsi adalah konsep hukum yang ketat, yaitu perbuatan yang memenuhi unsur delik dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan/perekonomian negara. Karena itu, tindak pidana korupsi selalu berujung pada sanksi pidana, sedangkan korupsi dalam arti luas belum tentu demikian.

Beliau menjelaskan juga kenapa integritas dalam Kristen. Iman Kristiani mengajarkan bahwa korupsi bertentangan dengan etos kerja yang diajarkan oleh agama. Bahwa manusia harus rajin, jujur dan bersyukur atas yang dikerjakan dan dipersembahkannya. Di dalam ayat Amos 5:15, “Bencilah yang jahat dan cintailah yang adil dan tegakkanlah”. Setelah itu beliau memberikan dampak atas korupsi ialah merusak pasar harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Kemudian beliau menyebutkan strategi pemberantasan korupsi KPK, dari strategi utama yang digambarkan terdiri dari tiga tahapan yang saling berkaitan. Pilar pertama adalah Pendidikan. Tahap ini diilustrasikan dengan ikon buku dan bertujuan untuk membangun nilai-nilai integritas sejak dini. Filosofi utamanya adalah menciptakan kesadaran agar masyarakat “Don’t want to corrupt” (Tidak ingin melakukan korupsi) melalui jalur “By Education” (Pendidikan).

Pilar kedua adalah Pencegahan. Disimbolkan dengan ikon roda gigi yang saling terhubung, strategi ini berfokus pada perbaikan dan pembenahan sistem yang ada. Tujuannya adalah menutup celah agar seseorang tidak memiliki kesempatan untuk melakukan kecurangan. Filosofinya adalah “Can’t corrupt” (Tidak bisa melakukan korupsi) melalui “By Prevention” (Perbaikan Sistem).

Pilar ketiga adalah Penindakan. Bagian ini digambarkan dengan ikon timbangan hukum dan buku undang-undang. Tahap ini menekankan adanya efek jera bagi para pelaku korupsi, dengan semboyan “Dare not corrupt” (Takut untuk melakukan korupsi) melalui penegakan hukum yang tegas atau “By Enforcement”.

Ketiga pilar strategi utama tersebut kemudian ditambahkan dengan elemen penting lainnya, yaitu Peran Serta Masyarakat. Hal ini diilustrasikan dengan tiga kepalan tangan yang bersatu, melambangkan kekuatan kolektif. Bagian ini merujuk pada dasar hukum Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat.

Seminar Nasional “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi di Indonesia?” yang digelar RCRS menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan kebangsaan yang merampas masa depan bangsa. Melalui diskusi ini, peserta diajak tidak berhenti pada pemahaman belaka tentang penyalahgunaan kekuasaan dan tergerusnya integritas, tetapi menumbuhkan kesadaran, keberanian, dan komitmen untuk menentang korupsi dimulai dari diri sendiri, keluarga, gereja, hingga ruang publik. Seminar ini diharapkan menjadi titik balik untuk merebut kembali integritas bangsa dengan semangat “tidak ingin, tidak bisa, dan takut” melakukan korupsi, bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena takut akan Tuhan, bukan takut akan uang. Kiranya Tuhan memberkati Indonesia menuju bangsa yang bersih, adil, dan bermartabat.

(Pramodya)

56 / 100 SEO Score