12 September 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPPU Surabaya Beri Pemahaman Peserta PKPA soal Hukum Persaingan Usaha

61 / 100 SEO Score

kppu

Surabaya – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya memberikan pemahaman mengenai hukum persaingan usaha kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Materi tersebut mencakup hukum acara persaingan usaha hingga prosedur penanganan perkara yang menjadi kewenangan KPPU.

Pembekalan berlangsung dalam program PKPA yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis (10/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 39 peserta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Fakultas Hukum UNESA, sedangkan empat peserta lainnya mengikuti pembelajaran secara daring.

Plt. Kepala KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Sementara sesi pembekalan dipandu oleh Steven Mandraguna yang merupakan anggota pengurus Bidang Pendidikan DPC PERADI Surabaya.

Dalam materi yang disampaikan, Dyah menguraikan sejumlah hal penting terkait hukum acara persaingan usaha. Penjelasan tersebut antara lain mencakup tugas dan kewenangan KPPU serta prosedur yang harus dilalui dalam penanganan perkara persaingan usaha.

Peserta juga diperkenalkan dengan tahapan proses penegakan hukum persaingan usaha di KPPU. Tahapan itu meliputi proses awal penanganan perkara, pemeriksaan hingga proses pengambilan keputusan.

Menurut Dyah, pemahaman mengenai hukum persaingan usaha menjadi salah satu pengetahuan penting bagi advokat. Selain memahami aturan substantif, seorang advokat juga perlu menguasai aspek prosedural agar mampu memberikan pendampingan serta nasihat hukum yang sesuai kepada klien, termasuk pelaku usaha.

Kegiatan berlangsung dengan format pemaparan materi yang dilanjutkan dengan diskusi. Peserta mendapatkan ruang untuk mengajukan pertanyaan sekaligus membahas penerapan ketentuan persaingan usaha dan prosedur penanganan perkara yang dilakukan KPPU.

Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam program PKPA ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha di kalangan calon advokat dan praktisi hukum. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal ketika peserta nantinya menjalankan tugas profesinya.

KPPU berharap pembekalan tersebut membuat peserta semakin memahami kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Pemahaman yang lebih baik juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung terciptanya persaingan bisnis yang sehat, adil, dan kompetitif. info/red

61 / 100 SEO Score