
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok R24 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Rumah Produksi Tempe Raga, Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada Jumat (10/7). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal sebagai upaya memperkuat daya saing serta keberlanjutan usaha.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif yang membahas manfaat legalitas usaha, fungsi NIB, pentingnya PIRT bagi produk pangan, serta sertifikat halal sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Edukasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM bahwa legalitas usaha bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan salah satu faktor penting dalam mendukung perkembangan usaha.
Ketua Kelompok KKN R24 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Tatas Adly, menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat legalitas usaha secara menyeluruh. Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini mahasiswa berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami agar pelaku usaha memiliki wawasan mengenai pentingnya legalitas sebagai bagian dari pengembangan usaha.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pengembangan usaha di masa mendatang. Harapannya, materi yang kami sampaikan dapat menjadi bekal bagi pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh informasi mengenai manfaat kepemilikan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang dapat mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah, peluang pembiayaan, maupun kerja sama usaha. Selain itu, dijelaskan pula bahwa PIRT berperan sebagai bentuk jaminan keamanan produk pangan, sedangkan sertifikat halal menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung UMKM agar mampu berkembang secara lebih profesional.
Nur selaku Pelaku UMKM Rumah Produksi Tempe Raga tampak antusias mengikuti sosialisasi. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai manfaat legalitas usaha, persyaratan administrasi, hingga gambaran umum proses pengurusan NIB, PIRT, dan sertifikat halal. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa edukasi mengenai legalitas usaha masih sangat dibutuhkan, khususnya bagi pelaku usaha skala mikro yang selama ini lebih berfokus pada proses produksi dan pemasaran.
Selain memberikan informasi mengenai aspek legalitas, mahasiswa juga mengajak pelaku UMKM untuk mulai memandang legalitas sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Dengan memiliki usaha yang terdokumentasi secara resmi, pelaku UMKM akan lebih siap menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan pemasaran produknya.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Daffa Dwi Sri Diyanti, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberian edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan UMKM di tingkat desa. Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat memperoleh pengetahuan baru yang dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya secara lebih terarah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa tidak hanya menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan, tetapi juga berupaya menjawab kebutuhan masyarakat melalui program yang memberikan manfaat langsung. Edukasi mengenai legalitas usaha dipilih karena dinilai relevan dengan kondisi pelaku UMKM yang masih membutuhkan informasi mengenai pentingnya kepemilikan dokumen usaha.
Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha sebagai dasar dalam membangun usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Edukasi yang diberikan diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mampu mempersiapkan legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Kelompok R24 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat, diharapkan tercipta UMKM yang semakin tangguh, mampu berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Penulis: Putri Febby Firnanda

Berita Lainnya
Ratusan Pendaftar Beasiswa di Kabupaten Kediri Gugur saat Verifikasi
Inovasi Penerangan Panel Surya Mahasiswa Untag Tingkatkan Keamanan Jalan Area Persawahan Desa Kertosono
Inovasi Alat Pencetak Pentol untuk Meningkatkan Produktivitas UMKM di Desa Sukorejo