2 May 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

PCU Jalin Kerjasama Dengan DJKI Kekayaan Intelektual

57 / 100 SEO Score

IMG 20250625 WA0113

Surabaya – Bekerja sama dengan Petra Christian University (PCU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) gelar kuliah umum sekaligus penandatanganan MoU terkait pentingnya perlindungan ide sebagai aset Kekayaan Intelektual.

Ide bisa menjadi aset bernilai ekonomi? Tentu Bisa! Ide sebenarnya bisa menjadi aset dalam bentuk Kekayaan Intelektual (KI) dan layak mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi ide bagaimana yang bisa berpotensi memiliki nilai ekonomi? “Indeks Kekayaan Intelektual kita di Indonesia masih tergolong rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Pemahaman perlindungan karya inovatif dan kreatif para dosen dan mahasiswa melalui HKI masih perlu ditingkatkan terus termasuk paham prosedur dan kemudahan akses yang sudah disediakan oleh DJKI. Oleh karena itu kerja sama ini akan memperkuat strategi Petra Christian University untuk mentargetkan peningkatan HKI dan komersialisasinya,” terang Prof. Dr. Juliana Anggono, S.T., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Akademik PCU, Surabaya.

Penandatanganan MoU yang dilakukan antara rektor PCU dengan DJKI ini tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi atau Technology and Innovation Support Centers (TISC). Apa itu TISC? TISC merupakan bagian program dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang mana merupakan sebuah Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia berkantor pusat di Jenewa, Swiss. “Jadi nanti PCU akan lebih mudah menelusuri data paten yang sudah ada di seluruh dunia,” tambah Prof. Dr. Ir. Willyanto Anggono, S.T., M.Sc., Ketua Sentra Kekayaan Intelektual PCU.

Kuliah umum bertajuk: Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual Sebagai Penopang Inovasi Dan Kewirausahaan Dosen & Mahasiswa, menghadirkan Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia) sebagai narasumber. Kekayaan Intelektual (KI) ini meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. KI ini wajib mendapatkan perlindungan, dimana perguruan tinggi selaku inovator perlu meningkatkan kesadaran mengenai kekayaan intelektual dan pengetahuan tentang manfaat kekayaan intelektual secara umum.

Menurut data DJKI, dalam satu dekade (2015-2024) total permohonan Kekayaan Intelektual UK Petra (PCU) mencapai 704. Razilu menambahkan, hal ini perlu ditingkatkan lagi dengan mempersiapkan langkah-langkah mendaftarkannya untuk lebih mendorong inovasi dan kewirausahaan. “Sebab Kekayaan Intelektual merupakan jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi, sehingga menjadi investasi jangka panjang untuk karir, kewirausahaan dan kontribusi nyata pada masyarakat,” pungkas Razilu. Info/red

57 / 100 SEO Score