13 January 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pemerintah akan Kenakan Pajak Pedagang di E-Commerce 0,5 Persen

52 / 100 SEO Score
Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana akan kenakan pajak penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.

Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring. Reuters telah meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan, tetapi mereka menolak berkomentar.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri. info/red

52 / 100 SEO Score