
Surabaya – Warga RT 07/RW 03 Gembong Sayuran, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, mengeluhkan dampak negatif aktivitas PT KS, sebuah perusahaan distribusi air minum dalam kemasan. Keluar-masuknya kendaraan berat milik perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk rusaknya struktur jalan dan tutup box culvert yang berulang kali hancur.
Ketua RT 07/RW 03 Gembong Sayuran, Adi Santosa, menyatakan bahwa keluhan warga sudah ada sejak tahun 2016. “Saya sudah beberapa kali bernegosiasi dengan pihak perusahaan, meminta mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan,” ujar Adi. Namun, bukan solusi yang didapat, justru ia mengaku mendapat makian dari pihak perusahaan.
“Kami meminta perbaikan, tapi malah dimaki-maki. Mereka bilang, ‘Ketua RT jangan membela orang banyak.’ Kalau Ketua RT tidak membela warga, lalu membela siapa?” ungkapnya.
Karena tidak menemukan titik temu, Adi dan warga melaporkan masalah ini ke pihak Kelurahan Kapasan pada 2016. Kelurahan sempat menjanjikan penindakan berupa teguran dan peringatan, tetapi hingga kini tidak ada hasil konkret. Akhirnya, warga memutuskan untuk memperbaiki tutup got secara swadaya menggunakan dana kampung, menghabiskan biaya jutaan rupiah.
Meski telah diperbaiki, PT KS tetap memasukkan kendaraan berat ke lingkungan mereka. Kesal dengan sikap perusahaan, warga kemudian memasang portal di pintu masuk kampung sebagai bentuk protes.
“Kami dimaki-maki lagi karena memasang portal. Bahkan, saya diancam portal akan digergaji,” kata Adi.

Pada tahun 2023, warga mengajukan program culvertisasi dan pavingisasi ke Pemkot Surabaya melalui musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (musbangkel). Setelah melalui berbagai hambatan, proyek tersebut akhirnya disetujui dan mulai dikerjakan pada April 2023. Namun, hanya dalam enam bulan, tutup culvert kembali rusak akibat aktivitas kendaraan berat PT KS.
“Kami akhirnya melarang truk mereka masuk. Tapi mereka tetap nekat,” tegasnya.
Puncak permasalahan terjadi pada akhir 2024, ketika warga kembali melaporkan kasus ini ke Kelurahan Kapasan. Mediasi yang dilakukan pada 30 Desember pun tidak menghasilkan penyelesaian.
Selain masalah kendaraan berat, warga juga mengeluhkan adanya bangunan liar yang didirikan oleh pemilik usaha di depan rumahnya. Laporan ke kelurahan kembali tidak mendapat tindak lanjut.
Dalam mediasi tingkat kecamatan pada Februari 2025, terungkap bahwa usaha PT KS tidak memiliki izin resmi. Selain itu, ditemukan kejanggalan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan untuk alamat yang berbeda dengan lokasi usaha sebenarnya.
“NIB mereka terdaftar di No. 15 dan 17, tapi usaha beroperasi di No. 11. Ternyata, izin mendirikan bangunan (IMB) juga diubah dari tempat tinggal menjadi usaha tanpa seizin pemilik rumah,” ungkap Adi.
Warga berharap pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota segera mengambil tindakan tegas terhadap sikap arogan PT KS agar dampak lingkungan yang mereka alami selama bertahun-tahun bisa segera teratasi. info/red

Berita Lainnya
Menabung Air Foundation Dorong Transisi Energi 100 GW yang Selaras dengan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Emil Dardak Tegaskan Dukungan untuk AHY Pimpin Partai Demokrat
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik