
Surabaya – Pada hari libur nasional, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST, serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Hal itu dijelaskan Asisten Gubernur Bank Indonesia yang juga Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, Kamis (8/2/2024).
Sementara itu, penutupan kegiatan operasional BI mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024. Info/red

Berita Lainnya
BPS sebut Inflasi Jatim Juni 2026 Sebesar 0,30 Persen Akibat Bensin dan Tiket Pesawat
Dosen UK Petra Soroti Pajak Progresif di JHT, Usul Dialihkan ke SBN Tanpa Potongan Pajak
Kemendag Rangkul Eksportir Jatim Bidik Transaksi US$16,5 Miliar di Ajang Trade Expo Indonesia ke-41