
Surabaya – Presiden Joko Widodo menunjuk M. Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres.
Melalui keputusan itu, Presiden juga memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres itu.
Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Info/red

Berita Lainnya
Kemendag Rangkul Eksportir Jatim Bidik Transaksi US$16,5 Miliar di Ajang Trade Expo Indonesia ke-41
Kinerja SIER Melaju Impresif, Laba Bersih Naik 56 Persen
Pemkab dan DPRD Kediri Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025