
Surabaya,pustakalewi.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 13 Tahun
2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait melakukan penyekatan pada 17 titik yang tersebar di Kota Surabaya untuk menindaklanjuti adanya larangan mudik Lebaran dari 6 – 17 Mei 2021.
Petugas akan memeriksa kendaraan terkait kepentingan masuk wilayah Surabaya. Kendaraan Plat W dan L bisa langsung melintas tanpa berhenti.
17 titik penyekatan tersebut diantaranya:
- Terminal Benowo
- Terminal Tambak Osowilangon
- Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya
- Depan PMK Sier
- Eks Pasar Karang Pilang
- Exit Tol Gunungsari – Malang
- Exit Tol Gunungsari – Gresik
- SP3 Driyorejo – Lakarsantri
- Bundaran Waru
- Exit Tol Simo Surabaya
- Exit Tol Satelit
- Rungkut (Pondok Chandra)
- Merr Gunung Anyar
- Jembatan Suramadu
- Exit Tol Margomulyo
- Dupak Demak
- Exit Tol Perak
info/red/b7

Berita Lainnya
Mangga Podang Lereng Wilis Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
BEI Catat Ada Tujuh IPO hingga Agustus 2026
OJK Jatim Catat Kinerja Jasa Keuangan Tumbuh Positif