
Medan – Warga Jalan Garu 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan menolak pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di sekitar lokasi mereka.
Alasan warga menolak pembangunan gereja tersebut karena ketidaklayakan posisi bangunan yang berada di belakang rumah warga.
“Kami menolak pembangunan gereja tersebut,” ujar Dian, salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (23/7/2021).
Tambah Dian, sebelumnya warga sudah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan pihak Kecamatan Medan Amplas.
“Kami sudah pernah dilakukan pertemuan dengan FKUB, Camat, dan MUI pada 4 November 2020 di Kantor Camat Medan Amplas. Setelah pertemuan itu, kami juga langsung menyurati FKUB Medan yang bertujuan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja. Karena pertimbangannya bahwa warga yang berbatasan langsung dan warga Jalan Garu V banyak yang tidak setuju,” tambahnya.
Pada pertemuan tersebut, FKUB Kota Medan menyatakan kepada perwakilan warga yang menolak bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja, sebab masih banyak kejanggalan dari pengajuan yang diajukan.
Walau belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun di lapangan sudah terlihat ada pembongkaran untuk pembangunan gereja.
Dian menjelaskan, warga telah mengirimkan surat ke Walikota Medan yang ditanda tangani puluhan warga terkait pembangunan gereja tersebut. Info/red

Berita Lainnya
TelkomGroup Tanam 20 Ribu Mangrove, Menumbuhkan Ketahanan Ekosistem Pesisir
Menabung Air Foundation Gaungkan Pariwisata Berkelanjutan di Ajang Raka Raki Jawa Timur 2026
Mengenal Sejarah dan Filosofi Masjid Cheng Hoo Bersama Wisatawan Asal Guangdong