Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11) malam.
Penetapan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.
“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelas Gubernur Jatim.
Adapun nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan sebagai berikut :
- Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
- Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
- Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
- Kota Malang Rp 3.309.144,00
- Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
- Kota Batu Rp 3.155.367,00
- Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
- Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
- Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
- Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
- Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
- Kota Kediri Rp 2.415.362,00
- Kota Blitar Rp 2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
- Kota Madiun Rp 2.274.277,00
- Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
- Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
- Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
- Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
- Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
- Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
Info/red
Berita Lainnya
Bogasari Selama 27 Tahun Gelar Konvensi Kelompok Kerja Mutu
Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
Penipuan Berkedok Petugas PDAM Marak di Surabaya