5 February 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Tol dan Jalur Arteri di Jatim Akan Dibatasi Selama Nataru

56 / 100 SEO Score

gerbang tol warugunung

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode peningkatan mobilitas masyarakat.

Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jawa Timur, Farid Susanto, mengatakan terdapat sejumlah pengecualian. Angkutan bahan bakar minyak dan gas, pengangkut uang, hewan ternak dan pakan ternak, logistik kebencanaan, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi.

“Namun, kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang ditempel di kaca depan kiri. Surat itu memuat jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik,” ujar Farid dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh kendaraan angkutan tetap wajib mematuhi ketentuan over dimension dan over loading (ODOL). Pembatasan ini berlaku di seluruh jalur tol dan non-tol mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.

Selama periode Nataru 2025/2026, pembatasan angkutan barang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada 19–20 Desember 2025 selama 24 jam penuh. Tahap kedua diterapkan di jalur tol pada 23–28 Desember 2025, disusul tahap ketiga pada 2–4 Januari 2026, juga selama 24 jam.

Untuk jalan tol, pembatasan berlaku di ruas Surabaya–Gempol, Surabaya–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, serta Tol Probolinggo–Banyuwangi pada segmen Gending–Paiton.

Sementara di jalur non-tol atau arteri, pembatasan diberlakukan pada jam tertentu, yakni pukul 05.00–22.00 WIB, dengan periode yang sama seperti jalur tol. Ruas non-tol yang terdampak antara lain Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.

Dishub Jatim bersama kepolisian dan instansi terkait akan memperketat pengawasan di titik-titik pembatasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan lalu lintas selama libur Nataru tetap aman dan lancar. info/red

56 / 100 SEO Score