
Nias – Tidak terima dirinya disebut sudah melakukan penghasutan kepada seluruh Anggota Majelis Besar (AMB) Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel serta melakukan teror dan menyebarkan ujaran kebencian. Go’ozatulō Lase. SH dan Eddy Suryadi. S. Pd., MM. melaporkan Pdt, OFO dan Pdt, TS ke Polres Nias Gunungsitoli.
Saat ditemui awak media Goozatulo Lase menuturkan permasalahan ini bermula dari adanya sepucuk surat yang disampaikan kepada pihaknya dengan isi memohon kepada warga jemaat dan penetua gereja untuk dapat menyampaikan surat permohonan ganti gembala sidang dan segala aset GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan.
“Pertama, karena gembala sidang atas nama Ir Hasugian sebagai AMB GPT telah dipecat oleh mereka, maka dimohon kepada kami untuk membuat surat permohonan gantinya. Dan kedua, segala aset gereja GPT Jemaat Pembela Kota Gunungsitoli segera diserahkan kepada mereka,” tutur pria yang akrab disapa Golas ini.
Menyikapi hal itu, lanjut Golas, pada tanggal 11 Desember 2021 yang lalu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Kemenkum HAM RI yang ditembuskan kepada GPT.
“Dengan surat kami itu, maka pada tanggal 15 Februari 2022 keluarlah surat pemecatan kami berdua, atas nama saya sendiri dan Pak Eddy Suryadi,” ungkapnya.
Nah, sambung Golas, di dalam surat tersebut tertuang apa yang menjadi alasan pemecatan terhadap dirinya dan Eddy Suryadi.
“Di surat itu, pertama kami dituduh telah menghasut Anggota Majelis Besar (AMB) seluruh Indonesia. Kedua, telah meneror Pendeta OFO dan ketiga kami telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Bapak Pendeta OFO,” bebernya.
“Karena itu, kami merasa keberatan dengan tuduhan itu, kapan kami teror?, kapan kami hasut?, dan kapan kami menyebarkan ujaran kebencian?” ujarnya.
Karena tidak terima dituduh demikian, kata Golas, pihaknya merasa difitnah sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami sudah diperiksa, diintrograsi di bagian Intelegen Polres Nias dan satu bulan yang lalu dilimpahkan kasus itu ke Reskrim dari Intel, maka diambilah keterangan interograsi kami oleh juru periksa di Unit 4,” kata Golas.
Golas berharap, kepada Sat Reskrim Polres Nias agar dapat memproses kasus tersebut secara adil. Ia mengatakan atas tuduhan tersebut merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
“Kami mohon kepada penegak hukum agar diproses secara hukum, biar mereka membuktikan apakah benar tuduhan itu atau tidak?, dan mereka juga mempertanggungjawabkan di depan hukum kalau boleh sampai di Pengadilan,” ujar Golas.
Sementara itu, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Ia, sudah kita terima, dan sedang kita proses,” kata Iskandar Ginting dengan singkat seperti dilansir dari wahananews.co.
Pada kesempatan terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Kepada Pdt, OFO Sebagai ( Ketum Sinode GPT) di No HP Cellular 0811395XXX dan Juga Kepada Pdt, TS Sebagai ( Sekum GPT) Di No HP 08137217XXXX Tetapi sama sekali tidak ada Jawaban sehingga berita ini ditayangkan. info/red

Berita Lainnya
KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Kereta Cepat Whooz
GKJW Sidoarjo Gelar Seminar Fatherless: Ada, Belum Tentu Hadir
GKJW Se-Kota Surabaya Luncurkan Deklarasi Gereja Ramah Anak