8 March 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Temui Mas Dhito, Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Keluhkan Jam Kerja

57 / 100 SEO Score

Mas Dhito temui aparat desa

Kediri – Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri mengeluhkan regulasi jam kerja. Dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026, Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menyebutkan, sesuai regulasi saat ini jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 – 15.30 WIB. Hal ini menyesuaikan dengan jam kerja di pemerintah daerah.

“Namun, melihat kondisi riil masyarakat di desa, pelayanan yang dilakukan perangkat bisa dikatakan tidak memandang waktu. Hanya saja, untuk kepengurusan layanan administrasi di pemerintah desa paling banyak antara pukul 08.00-14.00 WIB,” kata Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto.

Menurutnya, dengan menggelar audiensi bersama Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana pada Senin, 9 Februari 2026, maka pihaknya mengajukan regulasinya supaya diubah, dan terdapat jam pelayanan administrasi. “Selain itu, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata Manon, yang juga perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Tak hanya itu, imbuh Manon, selama ini ketika diadakan kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja (07.15 -15.30 WIB) kehadiran peserta sangat minim. Apalagi budaya masyarakat desa, karena pagi hingga siang untuk aktivitas kerja di kebun atau berdagang kegiatan rapat dilakukan malam hari.

“Kami harap usulan terkait perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa itu bisa disetujui. Sebab masalah jam kerja itu diakui Manon selama ini terus menjadi isu hangat dan menjadi persoalan di kalangan perangkat desa,” katanya.

Pada pertemuan dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), tambah Manon, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan terkait usulan seragam termasuk membicarakan program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah. Setelah menerima berbagai keluhan perangkat desa tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapannya mengakomodasi usulan PPDI.

Mas Dhito melanjutkan, khusus terkait jam kerja, karena menyangkut regulasi maka pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono yang mendampingi untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi.

“Prinsip saya, asal tidak mengganggu pelayanan di desa, dan kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh, ada petugas yang melayani,” katanya. info/red
57 / 100 SEO Score